SOSIALISASI DAN KERJASAMA DESA DAN DESA ADAT DENGAN BANK SAMPAH BANGLI
23 Mei 2025 10:47:09
Administrator
253 Kali Dibaca
Berita Desa
Mengacu pada Peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) di Bali mengatur penanggulangan sampah, dengan fokus pada pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Beberapa peraturan tersebut termasuk Perda Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
pada hari ini kamis,22/05/2025 Desa Susut Melaksanakan Kerjasama desa dan Desa Adat se-Desa Susut dengan bank sampah dalam pengelolaan sampah memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah, serta menciptakan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan sampah menjadi sumber daya. Kerjasama ini melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah desa, pengelola bank sampah, dan masyarakat, untuk mengumpulkan, memilah, dan mendaur ulang sampah.
1. Tujuan Kerjasama:
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Sampah:
Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga hingga pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai tambah.
Meningkatkan Kebersihan Lingkungan:
Melalui kerjasama ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan aktif terlibat dalam pengelolaan sampah, sehingga lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat.
2. Mekanisme Kerjasama:
Sosialisasi:
Pengelola bank sampah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat bank sampah, jenis sampah yang dapat disetor, dan mekanisme kerja bank sampah.
Pengumpulan dan Pemilahan Sampah:
Masyarakat mulai mengumpulkan dan memilah sampah di rumah tangga berdasarkan jenisnya (sampah organik, sampah anorganik, dll).
Penetapan Harga Sampah:
Pengelola bank sampah menetapkan harga sampah sesuai dengan jenis dan beratnya, yang akan digunakan sebagai tabungan atau insentif bagi masyarakat yang menyetor sampah.
Penjualan dan Distribusi:
Sampah yang telah dipilah dan ditimbang akan dijual kepada pemulung, pabrik daur ulang, atau digunakan untuk pembuatan produk daur ulang.
Edukasi dan Sosialisasi:
Pengelola bank sampah terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.
3. Manfaat Kerjasama:
Mengurangi Volume Sampah ke TPA:
Dengan memilah dan mendaur ulang sampah secara efektif, bank sampah dapat mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke TPA, sehingga mengurangi beban pada TPA.
Meningkatkan Kebersihan Lingkungan:
Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui bank sampah akan meningkatkan kebersihan lingkungan dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Menumbuhkan Kesadaran Lingkungan:
Melalui kerjasama ini, masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.